
Hanik mengumbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga direkomendasikan untuk dihentikan.
“Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News