
GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Asung Waluyo mengatakan, pihaknya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, serta dibantu TNI menertibkan 20 kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Sebanyak 20 kendaraan roda empat itu terjaring karena melanggar ketentuan parkir pada akhir pekan lalu dan empat di antaranya diproses tilang oleh polisi.
“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” ujar Asung, Senin (22/11).
BACA JUGA: Dishub Yogyakarta: Bus Wisata Wajib Masuk Terminal Giwangan
Menurutnya, kendaraan sudah tidak diperbolehkan untuk parkir di tepi jalan karena di ruas Jalan Pasar Kembang sudah dilengkapi dengan marka biku-biku.
“Jika di dalam mobil yang diparkir masih ada pengemudinya, maka kami akan kenakan proses tilang,” katanya.
BACA JUGA: Wisatawan ke Malioboro Meningkat, Dishub Yogyakarta Sweeping
Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya akan ditempel stiker.
Stiker itu menyatakan jika data kendaraan tersebut sudah masuk ke dalam catatan pelanggaran di Dishub Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Waspada, Kota Yogyakarta Sore Hari Potensi Hujan Lebat
“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” serunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News