Dishub Yogyakarta: Bus Wisata Wajib Masuk Terminal Giwangan

Dishub Yogyakarta: Bus Wisata Wajib Masuk Terminal Giwangan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Suasana terminal (ANTARA FOTO/Nizar Arsyadani)

GenPI.co Jogja- Bus angkutan umum termasuk bus yang membawa rombongan wisatawan akan diminta tertib masuk Terminal Giwangan Yogyakarta.

Hal itu menjadi syarat wajib apabila akan mengakses beberapa tempat khusus parkir (TKP) terutama yang berada di seputaran kawasan Malioboro.

“Konsep kebijakannya seperti itu. Aturan di pusat pun sudah jelas yaitu seluruh angkutan umum harus masuk terminal,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif, Selasa, 7 September 2021.

Menurut dia, konsep kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari kebijakan one gate system yang akan diterapkan di Yogyakarta saat destinasi wisata sudah kembali dibuka.

Saat masuk ke terminal, maka akan dilakukan pemeriksaan berbagai dokumen kesehatan dan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku yaitu kartu vaksinasi dan surat negatif hasil tes Covid-19 baik dari PCR maupun antigen.

Agus menyebut, konsep kebijakan tersebut disusun bukan untuk menyulitkan wisatawan maupun pelaku usaha jasa pariwisata saat membawa tamu berkunjung ke Yogyakarta.

“Harus dipahami bahwa kondisi saat ini belum normal. Tentunya, ada beberapa aturan tambahan yang dibutuhkan seperti sudah divaksin dan negatif Covid-19,” katanya.

Dengan aturan tersebut, maka diharapkan wisatawan yang berkunjung akan semakin aman dan nyaman, begitu pula dengan warga Yogyakarta akan merasa aman menerima kedatangan wisatawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya