Dishub Yogyakarta: Bus Wisata Wajib Masuk Terminal Giwangan

Dishub Yogyakarta: Bus Wisata Wajib Masuk Terminal Giwangan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Suasana terminal (ANTARA FOTO/Nizar Arsyadani)

Bus yang sudah dinyatakan memenuhi berbagai syarat perjalanan dan dokumen kesehatan, akan diberi tanda atau label untuk mengakses tempat khusus parkir (TKP) di seputar Malioboro, seperti di TKP Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.

“Jika tidak mau memenuhi ketentuan terkait dokumen kesehatan dan perjalanan, maka lebih baik tidak memaksakan diri berkunjug ke Yogyakarta,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, potensi meningkatnya wisatawan di akhir pekan akan diantisipasi dengan menerapkan kebijakan one gate system.

“Minggu ini akan disiapkan pelaksanaannya. Dan yang paling penting adalah kesadaran dari asosiasi penyedia jasa bus pariwisata untuk menyeleksi dari awal rombongan yang akan berangkat,” katanya.

Penyedia jasa perjalanan diminta memastikan seluruh wisatawan sudah divaksin setidaknya dosis pertama dan membawa hasil negatif tes Covid-19.

“Wisatawan juga diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi karena informasi riwayat vaksinasi dan tes Covid-19 semuanya ada di aplikasi,” katanya.

Pelaku usaha jasa pariwisata di Yogakarta termasuk hotel, restoran, kafe dan tempat umum lainnya juga diminta segera mengajukan registrasi QR Code Peduli Lindungi ke pusdatin.

“Nantinya di setiap tempat harus dilengkapi QR Code yang bisa dipindai dengan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya