Aktivitas Masyarakat di Gunungkidul Berangsur Dilonggarkan

Aktivitas Masyarakat di Gunungkidul Berangsur Dilonggarkan - GenPI.co JOGJA
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. (Foto ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul dengan penurunan level PPKM ke Level 3.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan aktivitas ekonomi seperti pasar dan swalayan yang sebelumnya hanya sampau pukul 20.00 WIB diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Adapun untuk kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen.

“Aturan juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, hingga kafe, dengan waktu makan maksimal 60 menit," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/9).

Meski sudah banyak kelonggaran, sejumlah kegiatan lain masih tetap ditutup atau tidak diperkenankan.

Beberapa di antara lain area publik termasuk tempat wisata hingga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masyarakat.

Kegiatan olahraga hanya diperkenankan di tempat dengan kondisi terbuka.

Sunaryanta juga melonggarkan kegiatan hajatan seperti pernikahan hingga takziah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya