BPBD Kulon Progo: Status BPBD Harus Lebih Tinggi dari Kecamatan

BPBD Kulon Progo: Status BPBD Harus Lebih Tinggi dari Kecamatan - GenPI.co JOGJA
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi (kanan) memberikan keterangan soal potensi bencana di Kulon Progo, Jumat (19/11). (Foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengungkapkan jika status kelembagaan BPBD di wilayah itu setara dengan kecamatan atau tipe B.

Menurutnya, status BPBD seharusnya lebih tinggi dari kecamatan, sehingga bisa langsung menggunakan biaya tak terduga (BTT).

Joko mengatakan, selama ini pihaknya sering meminta bantuan kepada BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk penanganan kebencanaan, mulai dari pra bencana, bencana, dan bencana di Kulon Progo.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Longsor, Kapores Kulon Progo Puji Gotong Royong Tim

"Karena kami tidak bisa langsung menggunakan BTT untuk penanganan bencana. Kami banyak berharap bantuan dari BPBD DIY saat terjadi bencana," ujarnya.

Joko mengatakan, BPBD hanya bisa mengakses BTT jika surat keputusan tanggap darurat bencana sudah dikeluarkan bupati.

BACA JUGA:  Longsor Tutup Akses Menuju Objek Wisata Kedung Pedut Kulon Progo

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2021 ini, BPBD Kulon Progo hanya mendapatkan bantuan dari BPBD DIY berupa  gergaji mesin, cangkul, sekop, terpal, hingga sekop.

BPBD juga mendapat bantuan kawat bronjong untuk mengantisipasi longsor susulan di Kecamatan Girimulyo.

BACA JUGA:  Antisipasi Nataru, Satgas Kulon Progo Perketat Protokol Kesehatan

Menurutnya, penilaian yang dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC)  BPBD Kulon Progo juga sudah memperhatikan jenis bantuan yang dibutuhkan warga terdampak longsor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya