GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Heroe, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Jika nantinya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3, menurutnya tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta Resmikan Singosaren jadi Kampung Pantib ke-102
“Misalnya, di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” tuturnya di Yogyakarta, Kamis.
Dirinya berharap, pelaksanaan PPKM level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru tidak terlalu berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta Ingin Inovasi Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat
Apalagi, pembatasannya hanya berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan maka hasilnya pun tidak akan maksimal,” tuturnya. (Ant)
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta Sebut Program Dapur Balita Diadposi BKKBN
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News