
GenPI.co Jogja - Meski reservasi hotel saat libur Natal dan Tahun Baru meningkat, namun Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranawa Eryana khawatir banyak pembatalan.
Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 yang berlaku secara nasional pada 24 Desember.
Dalam kebijakan PPKM level 3 nanti terdapat beberapa ketentuan, salah satunya imbauan untuk tidak bepergian.
BACA JUGA: Okupansi Hotel di Yogyakarta Naik, PHRI: Belum Sepenuhnya Pulih
Imbauan tersebut dinilai akan sangat memengaruhi okupansi hotel di DIY.
“Akan lebih baik jika aturan bepergian yang diperketat yaitu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif antigen,” imbuhnya.
BACA JUGA: 90 Persen Anggota PHRI DIY Telah Miliki Sertifikat CHSE
Selain itu, pihaknya juga siap untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menerima tamu.
Meskipun khawatir, namun dia tetap mengajak para pengusaha hotel dan restoran untuk selalu optimis.
BACA JUGA: Hotel dan Resto Lesu, PHRI Minta Wisata Pantai Dibuka Terbatas
“Ajakan berwisata ke Yogyakarta tetap harus dilakukan karena Yogyakarta sudah memiliki sistem bahwa wisatawan yang masuk harus menjalani skrining kesehatan. Minimal sudah vaksin dosis satu. Datang dalam kondisi sehat dan pulang juga harus tetap sehat,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News