Jam Layanan Disdukcapil Viral, Bupati Sleman: Ikuti Aturan PPKM 2

Jam Layanan Disdukcapil Viral, Bupati Sleman: Ikuti Aturan PPKM 2 - GenPI.co JOGJA
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (ANTARA/HO-Prokompim Setda Sleman)

GenPI.co Jogja - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menanggapi cuitan warganet yang mengeluhkan masalah jam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Sleman.

"Memenuhi protokol kesehatan masa PPKM, jam pelayanan tatap muka di Dinas Dukcapil memang dibatasi untuk mencegah kerumunan," kata Kustini di Sleman, melansir Antara, Kamis (18/11).

Dirinya menegaskan, mengacu pada aturan PPKM level 2, setiap Senin-Kamis, Disdukcapil buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan setiap Jumat buka pukul 08.00-11.00 WIB.

BACA JUGA:  Bupati Sleman: Tugas Berat Menanti Para Lurah Terpilih

"Jam pelayanan sudah kami umumkan di papan pengumuman Kantor Disdukcapil dan Website Dukcapil.Slemankab.go,id. Jam Pelayanan Senin-Kamis, jam 08.00-12.00 WIB, Jumat Jam 08.00-11.00 WIB," katanya.

Selain pelayanan kantor, Kustini mengungkapkan jika pelayanan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan lewat situs https://dukcapilonline.slemankab.go.id.

BACA JUGA:  Ciptakan Lapangan Kerja, Bupati Sleman Dorong Munculnya Wirausaha

Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke kelurahan, sekolah, panti sosial.

Bahkan ke rumah warga yang sakit untuk merekam iris mata, sidik jari, dan foto.

BACA JUGA:  Bupati Sleman Ingatkan Masyarakat Dampak Bencana Akibat La Lina

"Pelayanan ini termasuk juga bagi lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya