Dampak Pandemi, Realisasi Penerimaan PBB Gunungkidul 70,63 Persen

Dampak Pandemi, Realisasi Penerimaan PBB Gunungkidul 70,63 Persen - GenPI.co JOGJA
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyita aset wajib pajak di Kecamatan Playen karena tidak mampu membayar tunggakan pajak hingga Rp9,5 miliar. (Foto: ANTARA/Sutarmi)

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kepada wajib pajak yang menunggak lama, kami terpaksa harus menyita aset yang mereka miliki,” tuturnya.

Veronica mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).

Namun, besaran pajak tersebut disesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki wajib pajak.

BACA JUGA:  Libur Nataru Dihapus, Wisata di Gunungkidul Diyakini Tetap Ramai

"Selama pandemi ini kami juga sediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, bagi golongan pegawai dan wirausaha," tutupnya. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya