Dirinya mengungkapkan, sekelompok orang itu kemudian membongkar mesin stone crusher.
Selain itu, mereka juga merusak beberapa bangunan dan mencuri peralatan stone crusher milik Yohanes Irwan.
Atas kejadian itu, kerugian Yohanes Irwan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun
"Klien kami kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jateng setelah niatnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen dengan alasan yang tidak jelas," keluhnya. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News