Bangun Desa, Wabup Bantul Harap Bamuskal dan Lurah Kerjasama

Bangun Desa, Wabup Bantul Harap Bamuskal dan Lurah Kerjasama - GenPI.co JOGJA
Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jambidan, Senin (08/11).

GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (Bamuskal) tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Joko dalam acara “Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, Bamuskal, dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jambidan”, Senin (8/11).

Joko mengharapkan, lembaga kelurahan tersebut dapat memberikan masukan dan arahan kepada pimpinan agar semua kebijakan dibuat sesuai dengan UU.

BACA JUGA:  Waspada Hadapi Bencana, Bantul Adakan Apel Gelar Pasukan

“Pemerintah Kabupaten harus berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014, sedangkan kelurahan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014, dengan indikator mikro wajib untuk kabupaten yaitu pendidikan dan kesehatan, kewenangan pilihannya adalah pertanian, sosial, PU, dan masih banyak lagi,” jelas Joko, mengutip laman resmi Pemkab Bantul, Selasa (9/11).

Joko juga mengatakan, saat ini tugas pemerintah yaitu menaikan pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun di kelurahan.

BACA JUGA:  Dorong Petani Tanam Cabai di Luar Musim, Ini Alasan Bupati Bantul

Apalagi, Bamuskal yang sejajar dengan lurah sama-sama memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat dengan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Desa.

“Oleh karenanya, saya harap kedepan Bamuskal dan juga lurah bisa bekerja sama, bersinergi merumuskan visi misi kelurahan yang sesuai dengan visi misi pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kejar Target 93 Persen, Wabup Bantul Imbau Warga Ikut Vaksinasi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya