
GenPI.co Jogja - Diizinkannya penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak 6-11 tahun dari hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagai angin segar untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
"Kami menyambut positif izin penggunaan vaksin COVID-19 bagi anak 6-11 tahun. Kami berharap segera direalisasikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Ali Ridlo, seperti melansir Antara, Rabu (3/11).
Ali berharap, dengan adanya kebijakan vaksin COVID-19 bagi anak, akan berdampak positif bagi aktivitas pembelajaran.
BACA JUGA: BPBD Gunungkidul Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Longsor Besar
Apa lagi, sejak September 2021, Pemkab Gunungkidul telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Izin penggunaan vaksin bagi kelompok umur tersebut akan membuat aktivitas PTM lebih terjamin. Kelompok umur ini juga menyasar pada pelajar jenjang sekolah dasar (SD). Pembelajaran di satuan pendidikan akan lebih aman dan sehat," jelasnya.
BACA JUGA: Bangga, Desa Nglanggeran Gunungkidul Masuk Best Tourism Villages
Ia juga berharap, vaksinasi di kelompok umur 6-11 dilakukan sesegera mungkin.
Nantinya, peserta didik bisa datang ke sekolah dengan aman.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Didesak Sediakan Internet di Objek Wisata
Vaksinasi sendiri tak sepenuhnya bisa melindungi dari penularan COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News