Kecelakaan Maut di Breksi Sleman, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Maut di Breksi Sleman, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi truk. Foto ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

GenPI.co Jogja- Sopir truk pengangkut batu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di dekat Tebing Breksi, Sleman akhir pekan lalu yang menewaskan enam korban.

Penetapan tersangka tersebut disebutkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas (UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Yuli, Senin (6/9/2021).

Yuli menyebutkan dua pasal tersebut memiliki perbedaan ancaman masa tahanan.

Masing-masing, yakni pasal 310 mengandung ancaman 6 tahun penjara, sedangkan pasal 311 ancaman 12 tahun penjara.

Saat kejadian, sopir berada di depan bersama kernet sedangkan yang lainnya berada di belakang.

"Sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan. (Aparat) masih terus mendalami penyebab kecelakaan," ujarnya dilansir dari Ayoyogya.

Yuli menyebut, dari kronologis kejadian yang diungkapkan oleh sopir truk, saat itu truk berada di jalan dengan posisi menurun (turunan) dan ban diganjal menggunakan batu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya