Sebanyak 16.948 Pelanggar PPKM Terjaring di Sleman

Sebanyak 16.948 Pelanggar PPKM Terjaring di Sleman - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi – Seorang tenaga medis yang mengenakan baju hazmat melapor kepada petugas saat mengantar pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (FOTO: ANTARA/Wahyu Putro A/wsj)

Inbup ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Perubahan pada PPKM Level 4 antara lain penambahan jam operasional mal, pasar tradisional dan supermarket," katanya.

Supermarket, toko berjejaring, pasar rakyat/pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional bertambah awalnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat/pasar tradisional yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari jam operasional awalnya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan melakukan uji implementasi protokol kesehatan dengan ketentuan operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, kapasitas 50 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung serta rumah makan dan kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kemudian larangan masuk mal atau pusat perbelanjaan untuk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun serta bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan ditutup.

"Selain perubahan jam operasional pada sektor tersebut, perubahan juga terjadi pada kantor esensial sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," katanya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya