Sebanyak 16.948 Pelanggar PPKM Terjaring di Sleman

Sebanyak 16.948 Pelanggar PPKM Terjaring di Sleman - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi – Seorang tenaga medis yang mengenakan baju hazmat melapor kepada petugas saat mengantar pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (FOTO: ANTARA/Wahyu Putro A/wsj)

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Sleman secara serius menegakkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dan melakukan penindakan terhadap16.948 tempat usaha yang melanggar aturan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi mengatakan penegakan PPKM dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut dia, penegakan ketentuan PPKM yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman pada periode 3 Juli sampai 30 Agustus 2021 total sebanyak 16.948 kasus.

"Penegakan hukum tersebut terdiri dari tindakan berupa teguran/peringatan/pembubaran (TPP) sebanyak 16.936 kasus dan penutupan/penyegelan (PP) 12 kasus," katanya.

Ia mengatakan, patroli dilakukan secara tersebar di wilayah Kabupaten Sleman hampir setiap malam dan beberapa kali dilakukan pada pagi atau siang hari.

"Patroli dilakukan untuk sosialisasi, pembinaan dan monitoring kepada masyarakat di Kabupaten Sleman terkait Instruksi Presiden mengenai PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diberlakukan secara nasional untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 6 September 2021," katanya.

Shavitri mengatakan, sejak 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan beberapa kali Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan dalam pelaksanaan PPKM.

"Inbup terakhir yakni Inbup Nomor 26/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman, yang berlaku mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya