PPKM Turun Level, Bupati Sleman Tegaskan Prokes Tetap Berjalan

PPKM Turun Level, Bupati Sleman Tegaskan Prokes Tetap Berjalan - GenPI.co JOGJA
Dokumentasi - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (photo: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

GenPI.co Jogja - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman dari 3 ke 2 menurut sang bupati, harus dibarengi dengan penguatan sikap disiplin protokol kesehatan.

"Masyarakat agar tidak euforia menyambut penurunan level ini. Meskipun level turun, jangan bangga dan euforia. Ingat kita masih dalam pelaksanaan PPKM. Artinya, masih terdapat pembatasan kerumunan dan kegiatan," ujar Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Sleman, seperti melansir Antara, Jumat (22/10).

Dia menegaskan, level PPKM di Sleman bisa kembali naik apabila masyarakat mulai merasa aman, sehingga abai terhadap kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Pelonggaran Aktivitas, Bupati Sleman Minta Warga Tak Abai Prokes

"Justru saat ini yang harus kita kuatkan adalah sikap disiplin kita. Jika sesuai dengan track yang sudah kita lalui saat ini, bisa sangat mungkin, bulan depan level kita turun ke level 1," tuturnya.

Penurunan level PPKM di Sleman sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level III, II, dan I di wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman

Karena instruksi tersebut, Bupati Sleman pun menindaklanjuti dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 2 di Kabupaten Sleman.

Dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang berlaku untuk sejumlah sektor mulai dari pendidikan, pariwisata, perekonomian hingga kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab Sleman Beri Bantuan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri

"Yang tadinya hanya 25 persen kita tambah menjadi 50 persen misalnya. Tetapi tetap prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi jika mengunjungi tempat perbelanjaan atau pusat keramaian tetap wajib dilakukan," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya