Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini

Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini - GenPI.co JOGJA
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY), Elly Supriyanti, mengaku prihatin dengan penggeberekan salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman pada Kamis (14/10) lalu.

Karena itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai lowongan pekerjaan yang sering ditawarkan perusahaan tak berizin atau ilegal.

Elly beralasan jika perlunya mewaspadai hal tersebut, karena banyak masyarakat, terutama generasi muda yang terjebak untuk bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:  Wajib Baca! Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal Itu Korban

"Karena kondisi ketenagakerjaan kita terdampak COVID-19, sehingga sangat berpengaruh dengan peningkatan jumlah pengangguran. Ada yang di-PHK ada yang dirumahkan sehingga tanpa pikir panjang mereka langsung masuk ke sana (perusahaan ilegal)," ujarnya seperti melansir Antara, Selasa (19/10).

Elly menuturkan, sebelum melamar kerja, masyarakat perlu mengetahui profil perusahaan pemberi lowongan kerja beserta hak dan kewajiban kerja yang ditawarkan.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Sleman, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

"Terus yang jelas perjanjian kerjanya seperti apa, sesuai regulasi atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, lowongan kerja dari perusahaan ilegal biasanya tidak mencatutkan alamat yang jelas dan lebih banyak memilih mencari calon pekerja melalui sarana online.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Menakutkan, Imbauan Bupati Sleman Tegas

Ia juga menyarankan kepada para pencari kerja untuk menanyakannya ke disnakertrans, baik itu setingkat provinsi maupun kabupaten secara gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya