Tissa Biani Tertawakan Isi Pasal di RKUHP, Warganet Respons Begini

Tissa Biani Tertawakan Isi Pasal di RKUHP, Warganet Respons Begini - GenPI.co JOGJA
Salah satu isi dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditertawakan oleh aktris Tiissa Biani. (Foto: ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

GenPI.co Jogja - Salah satu isi dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditertawakan oleh aktris Tissa Biani.

Tissa Biani menertawakan pasal 408 yang isinya mengenai kesusilaan.

Kekasih dari Dul Jaelani tersebut membagikan unggakan akun Koltifa yang memuat tulisan ‘Pacaran Bisa Dipenjara’.

BACA JUGA:  Kabar Ingin Maju Bupati Bekasi, Dul Jaelani Berikan Penjelasan

Tissa Biani kemudian menuliskan keterangan dalam unggahan tersebut dengan kalimat, ‘Wk wk wk wk’.

Sebagaimana diketahui pasal itu mengenai menawarkan, menyiarkan tulisan sampai menunjukkan untuk bisa mendapat alat pencegahan kehamilan secara terang-terangan.

BACA JUGA:  Ogah Cabut Laporan, Dewi Perssik: Semoga Jadi Pelajaran

Unggahan tertawa itu tampaknya sudah dihapus. Namun warganet diketahui ada yang sempat mengabadikannya.

Unggahan itu kemudian dibagikan di Twitter dan beragam komentar pedas pun membanjirinya.

BACA JUGA:  Ada Kesibukan, Dewi Perssik Tak Datangi Mediasi

Tissa Biani sebelumnya diketahui merupakan seorang selebritas yang memberikan dukungan tekait pengesahan RKUHP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya