
Dia dikenai Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, juga Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” ucapnya. (*)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah mengonsumsi narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News