Pengupahan Perusahaan di Yogyakarta Disebut Masih Ada Pelanggaran

Pengupahan Perusahaan di Yogyakarta Disebut Masih Ada Pelanggaran - GenPI.co JOGJA
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Maryustion Tonang saat workshop struktur dan skala upah di Yogyakarta, Senin (14/3/22) (FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Namun jika masih belum satu tahun, maka pengupahan tetap menyesuaikan UMK yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang.

Adapun untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970 per bulan atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.

“Jika bekerja lebih dari satu tahun, penghitungannya berbeda untuk upah,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya