
GenPI.co Jogja - Program pembayaran retribusi secara online di Kota Yogyakarta saat ini sudah menyasar ke tingkat pemerintahan kecamatan.
Salah satu yang telah menerapkannya yakni Kecamatan Mantrijeron, dengan memulai pembayaran non tunai memakai QRIS untuk retribusi Makam Sarilaya.
Camat Mantrijeron Affrio Sunarno mengatakan selama ini pembayaran retribusi makam hanya dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: Kece! Bayar Parkir di Kota Yogyakarta Bisa Non Tunai
Retribusi tersebut di antaranya untuk pemakaman baru maupun perpanjangan penggunaan makam.
“Kecamatan hanya punya kewenangan retribusi makam. Maka ini yang kami terapkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/3).
BACA JUGA: PT AP I Akhirnya Bayar PBB-P2 Rp28,1 Miliar ke Pemkab Kulon Progo
Adapun untuk jumlah wajib retribusi di Makam Sarilaya saat ini sekitar 1.200.
Besaran yang dibayarkan untuk retribusi itu yakni Rp15 ribu per tahun, dan dibayarkan tiga tahun sekaligus atau Rp45 ribu.
BACA JUGA: Kamu Merasa Seminggu Ini Kurang Tidur? Ini Cara Bayar Utang Tidur
Affrio mengungkapkan pembayaran retribusi makam ini bisa dengan berbagai aplikasi uang elektronik atau mobile banking.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News