Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menambahkan ada aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Jika jumlahnya dibatasi dan diberi nomor lambung, maka perlu dikaji dulu,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News