Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Soal Otoped Malioboro, Simak Ini

Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Soal Otoped Malioboro, Simak Ini - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). (FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menambahkan ada aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Jika jumlahnya dibatasi dan diberi nomor lambung, maka perlu dikaji dulu,” ucapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya