Aturan itu sesuai regulasi perjalanan udara masa pembatasan perjalanan periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Sesuai dengan SE Kemenhub nomor 111 yahun 2021, pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap cukup melampirkan hasil antigen yang berlaku 1 x 24 jam setelah hasil keluar. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News