
GenPI.co Jogja - Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pembinaan di tempat terhadap 16 penjual daging di empat pasar tradisional di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid mengungkapkan, ke-16 penjual tersebut diketahui tidak tertib perizinan yang dibutuhkan untuk menjual daging.
“Di lapangan justru menemukan tidak tertib dan tidak lengkapnya surat perizinan yang seharusnya dipenuhi pedagang dalam menjual daging,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/12).
BACA JUGA: PT KAI Lakukan Penataan Stasiun Tugu, 37 Pedagang Direlokasi
Imam mengatakan, sejumlah perizinan yang harus dipenuhi penjual daging, yaitu surat her keuring.
Kemudian, surat kesehatan hewan dari daerah asal untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan daging yang akan dijual.
BACA JUGA: Perluas RS Pratama, Pemkot Yogya Beri 3 Pilihan ke Pedagang Pasar
Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga memanggil lima penjual daging sapi terkait perizinan penjualan daging.
“Kemungkinan ada unsur kesengajaan dan tindakan berulang, jadi harus dilakukan tindakan lebih tegas,” jelasnya.
BACA JUGA: Ekonomi Pulih, Relaksasi Retribusi Pedagang Pasar Dihentikan
Petugas Pemkot Yogyakarta tersebut melakukan pengawasan terhadap empat pasar tradisional, yaitu Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News