
“Belum semuanya mengajukan pendaftaran,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi Dispar Kota Yogyakarta.
Setelah itu, mereka akan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
BACA JUGA: Jaga Budaya, Pemkot Yogyakarta Bikin Program Khusus ke Pelajar
Dirinya mengungkapkan, hingga kini sudah ada 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran.
Satu di antaranya, lanjutnya, tidak lolos verifikasi dan tidak bisa menerima PBUP karena tidak sesuai dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
BACA JUGA: Siswa di Kota Yogyakarta Bakal Wajib Kuasai Seni Budaya
Sedangkan dua pelaku usaha jasa pariwisata dinyatakan lolos verifikasi, dan enam orang sedang dalam proses verifikasi.
Menurut Wahyu, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan yaitu hotel melati, penginapan jangka panjang, biro atau agen perjalanan wisata, dan spa. (Ant)
BACA JUGA: Promosikan Seni Budaya, Disbud Gelar Festival Jogja Kota
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News