Yakni di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Untuk kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Jadi nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News