Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan

Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi- Teller menunjukkan uang rupiah yang ditransaksikan di Kantor Pusat BNI, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye

Meski tidak menargetkan kuota penerima bantuan, Tri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan lebih kurang 15 ribu pelaku usaha mikro di Jogja. Pada 2020 lalu ada sekitar 9.000 UMKM yang diterima untuk mendapat bantuan.

Pada 2021 pada putaran ketiga ada sekitar 6.000 UMKM yang diajukan dan 2.000 pelaku usaha diterima. "Nah sisa-sisa itu kita dorong (masuk ke tahapan 4 ini)," jelas dia.

Disinggung jumlah bantuan dari Danais, Tri tidak begitu mengetahui. Namun jumlahnya tidak jauh berbeda dengan BPUM senilai Rp 1,2 juta.

"Belum tahu kita (besarannya), maksimal sama dengan BPUM. Ini bantuan dari provinsi. Jadi kami memfasilitasi, ini baru on going," kata dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya