GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepala desa supaya tanggung jawab dan transparan mengelola dana desa.
“Tanggung jawab berarti digunakan dengan jujur dan baik,” katanya dalam Sosialisasi Permendes, PDTT no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Rabu (10/11).
Sultan mengatakan pengelolaan dana desa yang digelontor oleh pemerintah pusat harus secara terbuka.
BACA JUGA: Bantu Warga, BPD DIY Salurkan Dana CSR Lewat Gandeng Gendong
“Tidak melakukan penyelewengan dan dikelola secara terbuka,” tuturnya.
Menurut Sultan, dana bisa menjadi salah satu solusi pengentasan kemeskinan.
BACA JUGA: 1.310 UMKM di Kulon Progo Dapat Bantuan Dana Hibah
Selain itu, manfaat lainnya yakni untuk menekan kesenjangan pendapatan antara desa dengan kota.
Sementara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan penggunaan dana desa bisa untuk kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya.
BACA JUGA: Punya Misi Bangun Seratusan Masjid, BPKH Rajin Salurkan Dana Haji
Kemudian juga pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News