
Abdul Halim juga menyebut untuk kegiatan tempat usaha seperti restoran juga boleh beroperasi dengan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk tamu.
“Pemerintah ingin ekonomi segera pulih,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News