GenPI.co Jogja - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menetapkan lima kelurahan sebagai Rintisan Desa Budaya lewat Surat Keputusan (SK) penetapan dari Bupati Bantul, Rabu (22/12).
Menurut Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, penetapan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam membina dan melestarikan seni budaya di tingkat desa.
“Rintisan desa budaya diharapkan dapat memperkuat kebudayaan daerah serta meningkatkan masyarakat mengenai seni budaya,” ujar Halim seperti dilansir dari Antara, Kamis (23/12).
Kelima rintisan desa budaya tersebut masuk ke dalam 12 desa budaya yang sudah ditetapkan Dinas Kebudayaan sebelumnya.
Saat ini, di Bantul terdapat sembilan kelurahan yang masuk ke dalam desa budaya, sedangkan desa mandiri budaya hanya ada satu desa.
Halim pun mengharapkan desa-desa di Kabupaten Bantul untuk menyusul ke-12 desa budaya yang ditetapkan Dinas Kebudayaan.
“Sehingga, kita dapat memulihkan kebudayaan adi luhung Ngayogyakarta Hadiningrat di Kabupaten Bantul,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News