Terima 44 WBTb, Sri Sultan Ingatkan untuk Lindungi Warisan Budaya

25 November 2021 17:30

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Warisan Budaya Takbenda (WBTb) atau warisan hidup merupakan sumber utama keanekaragaman budaya umat manusia.

Untuk itu, perlu adanya jaminan berkreativitas yang berkelanjutan untuk memelihara WBTb.

“UNESCO telah menetapkan adanya konvensi yang mengacu pada aspek perlindungan budaya, di antaranya Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Takbenda. Pada hari ini, 44 Warisan Budaya Takbenda DIY yang telah diserahkan, menjadi bagian dari adanya konvensi tersebut,” ujarnya mengutip laman resmi Pemda DIY, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Sri Sultan Ingin Masyarakat Paham Sejarah DIY Lewat Diorama

Hal itu diungkapkan Sri Sultan saat Perayaan Warisan Takbenda DIY Tahun 2021 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (25/11).

Menurutnya, untuk melindungi dan melestarikan WBTb, Indonesia harus meratifikasi tiga Konvensi UNESCO.

BACA JUGA:  Sri Sultan Sebut Potensi Wisata Halal DIY Lebih Besar dari Bali

Konvensi itu, diantaranya Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia, sedangkan di Konvensi 2003 ada tiga, yaitu Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, serta Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

“Konsekuensinya, Indonesia wajib melaksanakan berbagai upaya dalam perlindungan warisan budaya tersebut. Pewarisan budaya hari ini merupakan tindak lanjut dari konvensi tersebut dalam bentuk sertifikasi agar terdokumentasi yang akan terbaca oleh generasi berikutnya,” katanya.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

Selain kewajiban, konvensi itu juga memberikan manfaat.

Pertama, memproteksi ekspresi budaya kita dari penetrasi kebudayaan asing.

Kedua, merevitalisasi kebudayaan yang terancam punah.

Ketiga, memperkuat kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual atas keanekaragaman ekspresi budaya.

Keempat, meningkatkan kualitas jati diri, makna, dan nilai budaya guna mendukung industri budaya atau industri kreatif.

Kelima, kewajiban negara maju memfasilitasi pertukaran budaya dengan memberikan perlakuan istimewa bagi seniman, budayawan, serta barang dan jasa kebudayaan dari Indonesia.

“Pewarisan yang efektif adalah melalui keluarga, agar terbentuk generasi yang berkepribadian selaras dengan lingkungan alam, sosial dan budaya. Dulu, pewarisan itu secara lisan, berupa proses tutur-tinutur yang dikhawatirkan bisa saja terjadi deviasi yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Selain itu, Sri Sultan juga mengingatkan untuk pengakuan WBTb berikutnya agar ikut memperhitungkan Mushaf Al-Qur’an yang kini tersimpan baik di Kraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman sebagai WBTb untuk domain Tradisi dan Ekspresi Lisan Keagamaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA