GenPI.co Jogja - Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) suatu karya kepada filmmaker di DIY.
Kegiatan yang dilakukan melalui Pembinaan Lembaga Penggiat Seni Dinas Kebudayaan DIY.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu memberi tambahan pengetahuan mengenai hak dan dasar hukum mengenai hak cipta suatu karya.
Dikutip dari laman resmi Disbud DIY, langkah ini juga karena Dinas Kebudayaan DIY sejak 2013 lalu telah memproduksi ratusan film.
Selain itu juga organisasi perfilman saat ini sudah terstruktur dengan baik.
Narasumber yang dihadirkan yakni dari Biro Hukum Pemda DIY yang diwakili oleh Kasubag Sengketa Hukum Setda DIY Retno Wulansari.
Kemudian juga Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Vanny Aldila.
Dua narasumber tersebut menyampaikan mengenai pendaftaran suatu karya disertai hak dan kewajibannya.
Dari sosialisasi itu dijelaskan pula, hak kekayaan intelektual karya yang bersumber dari dana pemerintah, maka pemerintah daerah berhak akan hak moral.
Sedangkan pembuat karya mendapat hak ekonominya.
Sementara segala pembagian hak dan kewajiban dituangkan detail dalam perjanjian, untuk meminimalisir permasalahan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News