GenPI.co Jogja - Tiga Warisan Budaya Takbenda dari Kabupaten Bantul diakui menjadi WBTb Indonesia 2021.
Sebanyak tiga WBTb itu rinciannya yakni untuk domain kemahiran dan kerajinan tradisional yakni Gudeg Manggar dan Lemper Sanden.
Sedangkan pada domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan yakni Nyadran Makam Sewu.
Tiga WBTb Bantul beserta 23 WBTb dari kabupaten maupun kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini telah ditetapkan pada 29 Oktober lalu.
Penetapan dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh kepala dinas kebudayaan se-Indonesia melalui metode dalam jaringan.
Dikutip dari laman resmi Dinas Kebudayaan Bantul, dengan adanya penetapan WBTb ini dapat menjadi batu pijakan untuk pelestarian.
Selain itu juga untuk pengembangan warisan budaya di Bantul, serta dalam memberi manfaat bagi masyarakat.
Warisan Budaya Takbenda milik DIY kembali melaksanakan proses penetapan untuk diakui menjadi WBTb Indonesia tahun 2021 dengan 40 usulan Warisan Budaya Takbenda.
Proses pengajuan dilakukan sejak bulan Januari 2021, kemudian melalui penilaian dan revisi sebanyak 2 kali.
Sedangkan proses verifikasi sebanyak 1 kali, dan sidang penetapan yang dilaksakan dengan metode daring pada 27 Oktober 2021 untuk Yogyakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News