GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul mengizinkan kegiatan seni dan budaya digelar seiring pemberlakuan PPKM level 2.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun sosial masyarakat yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya, Selasa (26/10).
Diizinkannya kegiatan itu sesuai dengan aturan Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Bantul.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
Dalam aturan itu, kegiatan yang menimbulkan keramian dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat supaya bisa tetap menjaga jarak.
Sedangkan untuk kegiatan adat istiadat, resepsi pernikahan atau hajatan juga telah diperbolehkan dengan sejumlah aturan.
Abdul Halim mengungkapkan untuk resepsi pernikahan atau hajatan boleh menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Kemudian juga tidak mengadakan makan di tempat,” tuturnya.
Sementara untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Kapasitas juga dibatasi maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News