UMK Naik 4,08 Persen, Wawali Yogyakarta Sebut Sudah Seimbang

20 November 2021 10:00

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menilai upah minimum Kota Yogyakarta pada 2022 sebesar 4,08 persen dibanding UMK 2021, merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Kedua pihak memahami bahwa saat ini masih dalam masa pandemi dan pemulihan ekonomi,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (19/11).

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan angka yang ideal.

BACA JUGA:  Rencana PPKM Level 3, Wawali Yogya Harap Tak Pengaruhi Ekonomi

Sehingga, pengusaha dapat memberikan upah yang kayak bagi pekerja.

Sama halnya dengan pekerja yang juga menerima upah dengan angka lebih baik.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

Nilai kenaikan upah itu merupakan kesepakatan pekerja dan pengusaha untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Karena itu, keduanya tidak saling menuntut berlebihan.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Pastikan Rekomendasi UMK 2022 Lebih Tinggi

Heroe mengungkapkan, dalam beberapa kali rapat antara pengusaha dan pekerja, sempat ada permintaan dari pekerja untuk menaikkan UMK lebih dari empat persen.

“Tetapi kemudian ada kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Dengan naik 4,08 persen, maka jumlah UMK Kota Yogyakarta, pada 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto
wakil   wali   kota   Yogyakarta   upah minimum kota   UMK   pengusaha   pekerja  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA