GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menilai upah minimum Kota Yogyakarta pada 2022 sebesar 4,08 persen dibanding UMK 2021, merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Kedua pihak memahami bahwa saat ini masih dalam masa pandemi dan pemulihan ekonomi,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (19/11).
Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan angka yang ideal.
Sehingga, pengusaha dapat memberikan upah yang kayak bagi pekerja.
Sama halnya dengan pekerja yang juga menerima upah dengan angka lebih baik.
Nilai kenaikan upah itu merupakan kesepakatan pekerja dan pengusaha untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Karena itu, keduanya tidak saling menuntut berlebihan.
Heroe mengungkapkan, dalam beberapa kali rapat antara pengusaha dan pekerja, sempat ada permintaan dari pekerja untuk menaikkan UMK lebih dari empat persen.
“Tetapi kemudian ada kesepakatan bersama,” imbuhnya.
Dengan naik 4,08 persen, maka jumlah UMK Kota Yogyakarta, pada 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News