GenPI.co Jogja - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
Dia memastikan, UMK 2022 lebih tinggi dibandingkan UMK 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan.
“Sudah ada rekomendasi besaran Upah Minimum Kota berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021,” tuturnya melansir Antara, Kamis (18/11).
Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan besarannya, karena perlu dibahas terlebih dahulu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, rencana rapat penetapan UMP dan UMK kota/kabupaten DIY akan digelar pada Kamis (18/11).
“Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” katanya.
Menurutnya, penetapan UMK harus seimbang dengan UMK antara kota dan empat kabupaten lainnya di DIY.
Selain itu, penetapan tersebut juga harus melihat faktor investasi di masa depan.
“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” ungkapnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News