
Petugas juga akan memeriksa barang-barang secara manual jika diperlukan. Para penumpang tidak boleh membawa senjata api, benda tajam dan juga barang berbahaya, seperti pisau, cutter, pisau lipat, korek gas, pemotong kuku, dan korek api.
2. Pelaporan (check-in)
Di tahapan ini, para penumpang wajib melakukan pelaporan (check in) pada maskapai. Pastikan Anda datang ke konter 2 jam sebelum jadwal keberangkatan dan sesuai dengan maskapai yang Anda tumpangi.
BACA JUGA: Kolbano Cafe and Eatery di Sleman, Kafe Nyaman dekat Sawah
Meja check-in biasanya akan dibuka 2 jam sebelum keberangkatan. Untuk melakukan check-in, siapkan tiket Anda, kartu identitas serta bukti vaksin Covid-19 bila dibutuhkan.
Saat check in Anda juga akan mendapatkan boarding pass yang menunjukkan lokasi atau gate keberangkatan. Anda harus melaporkan bagasi bila beratnya lebih dari 7 kg.
BACA JUGA: Kafe Kopi Ro Teh Sedayu di Bantul, Menu dan Tempatnya Istimewa!
Para penumpang hanya boleh membawa satu bagasi ke dalam kabin dengan maksimal berat 7 kilogram.
Selain senjata atau barang berbahaya lain yang masuk kategori barang terlarang (prohibited item) ada juga Contraband yaitu barang selundupan ilegal atau barang gelap, seperti hewan tanpa surat karantina, atau uang cash yang jumlahnya tidak wajar.
BACA JUGA: Khusus Vegan, Rasakan Makanan Lezat di Kafe Fortunafe Coffee
3. Pemeriksaan keamanan tahap dua
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News