
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo mengatakan ada tiga syarat destinasi wisata untuk mendapatkan rekomendasi uji coba terbatas.
Pertama yakni sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE), melakukan vaksinasi bagi pelaku dan pengelola wisata dan mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
“Masyarakat juga supaya melakukan reservasi secara online melalui aplikasi Visiting Jogja saat akan berkunjung ke destinasi wisata yang uji coba operasional,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News