
Kemudian destinasi wisata juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk anak umur di bawah 12 tahun juga tidak diperkenankan memasuki tempat wisata. Daftar destinasi wisata yang diizinkan buka juga ditentukan oleh Kemenparekraf.
"Uji coba pembukaan objek wisata kebijakannya bersifat top to down. Untuk itu, kami masih menunggu pusat dan DIY," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News