Perhatian! Masuk Kawasan Wisata Bantul ada Ganjil-Genap

Perhatian! Masuk Kawasan Wisata Bantul ada Ganjil-Genap - GenPI.co JOGJA
Arus wisatawan di kawasan TPR Induk Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY. (FOTO ANTARA/dok Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Untuk mengurangi kerumunan di destinasi wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, menerapkan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bagi wisatawan yang masuk kawasan wisata pantai selatan.

Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Aji menjelaskan, pengaturan ganjil genap diberlakukan menyusul dibukanya tempat wisata di Bantul setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

"Pengaturan ganjil genap kawasan Pantai Parangtritis, yaitu Jumat (22/10) untuk nomor genap, Sabtu (23/10) nomor ganjil, Minggu (24/10) nomor genap," ujarnya seperti melansir Antara, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Level PPKM Turun, Bupati Bantul Minta Warga Tak Lengah

Untuk kawasan pantai selatan Bantul sebelah barat, mulai dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (22/10) untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10) nomor genap, dan Minggu (24/10) untuk nomor ganjil.

Sedangkan untuk kawasan wisata hutan Pinus Mangunan, diberlakukan pengaturan ganjil genap seperti yang diterapkan pada kawasan Parangtritis.

BACA JUGA:  Demi Memulihkan Ekonomi, Bantul akan Mengandalkan Pariwisata

"Akan ada petugas yang mengarahkan sesuai nomor plat kendaraan, dan untuk kegiatan arah Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari simpang tiga Ngangkruk sampai TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) wisata," jelasnya.

Bupati Bantulm Abdul Halim Muslih sebelumnya mengatakan, setelah PPKM di Bantul turun dari level 3 ke level 2 per 19 Oktober, semua objek wisata yang dikelola pemerintah daerah diizinkan buka untuk menerima kunjungan wisatawan dengan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Memberi Imbauan Tegas Soal Pangan, Simak

"Pada PPKM level 2 ini kegiatan ekonomi maupun sosial sudah mulai dilonggarkan, objek-objek wisata boleh buka dengan kapasitas 25 persen dari daya tampung yang ada, tentu tetap menggunakan prorokol kesehatan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya