Predikat tersebut diraih UGM berkat kerja keras mereka dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Per tanggal 25 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan keputusan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW terhadap BYD ditolak