
Sebagaimana dalam PP No 66 Tahun 2015 tentang pemanfaatan museum, museum sebagai sarana pendidikan, pengembangan bakat dan minat.
Kemudian juga pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News