Tetapkan 5 Rintisan Desa Budaya, Bupati Bantul Harapkan Hal Ini

Tetapkan 5 Rintisan Desa Budaya, Bupati Bantul Harapkan Hal Ini - GenPI.co JOGJA
Penetapan Rintisan Desa Budaya di Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (22/12/2021) (Foto: Humas Protokol Bantul)

GenPI.co Jogja - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menetapkan lima kelurahan sebagai Rintisan Desa Budaya lewat Surat Keputusan (SK) penetapan dari Bupati Bantul, Rabu (22/12).

Menurut Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, penetapan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam membina dan melestarikan seni budaya di tingkat desa.

“Rintisan desa budaya diharapkan dapat memperkuat kebudayaan daerah serta meningkatkan masyarakat mengenai seni budaya,” ujar Halim seperti dilansir dari Antara, Kamis (23/12).

BACA JUGA:  Ini Strategi Bantul Cegah Munculnya Omicron saat Nataru

Kelima rintisan desa budaya tersebut masuk ke dalam 12 desa budaya yang sudah ditetapkan Dinas Kebudayaan sebelumnya.

Saat ini, di Bantul terdapat sembilan kelurahan yang masuk ke dalam desa budaya, sedangkan desa mandiri budaya hanya ada satu desa.

BACA JUGA:  Ini Alasan Bupati Bantul Tidak Tutup Objek Wisata saat Tahun Baru

Halim pun mengharapkan desa-desa di Kabupaten Bantul untuk menyusul ke-12 desa budaya yang ditetapkan Dinas Kebudayaan.

“Sehingga, kita dapat memulihkan kebudayaan adi luhung Ngayogyakarta Hadiningrat di Kabupaten Bantul,” tuturnya. (Ant)

BACA JUGA:  Ancaman Covid-19, Bupati Bantul Wanti-wanti Pelaku Seni Budaya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya