GenPI.co Jogja - Dinas Kesehatan Gunungkidul mengusulkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit antraks kepada bupati.
Kepala Dinkes Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan pihaknya telah mengirimkan nota dinas usulan penetapan status KLB tersebut.
Dia menjelaskan jika mengacu pada Permenkes Nomor 1501 tahun 2010, maka penyebaran antraks sudah bisa masuk kategori KLB.
BACA JUGA: Pemda DIY Sebut Kasus Antraks di Gunungkidul Belum Meluas
“Kami menyerahkan semua keputusan kepada pemimpin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/7).
Dewi mengungkapkan Dinkes Gunungkidul sampai saat ini belum memperoleh informasi mengenai pentapan KLB antraks itu.
BACA JUGA: Dinkes Sebut 1 Kasus Meninggal Dunia Akibat Antraks di Gunungkidul
“Terkait penetapan KLB, kami masih menunggu keputusan pemimpin,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan belum ada rencana penetapan status KLB antraks.
BACA JUGA: 5 Kasus Positif Antraks di Gunungkidul, Lalu Lintas Hewan Ternak Dibatasi
Menurut Heri, kasus antraks di Gunungkidul masih bisa ditangani sehingga belum perlu penetapan KLB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News