Divonis Penjara, Terdakwa Klitih di Yogyakarta Ajukan Kasasi ke MA

Divonis Penjara, Terdakwa Klitih di Yogyakarta Ajukan Kasasi ke MA - GenPI.co JOGJA
Dua terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelahar di Kota Yogyakarta mengajukan kasasi ke MA. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

Majelis Hakim PN Yogyakarta sebelumnya memberikan vonis lima terdakwa dengan penjara enam sampai 10 tahun pada 8 November 2022.

Tiga terdakwa lainnya, Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga sudah mengajukan kasasi. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya