
Majelis Hakim PN Yogyakarta sebelumnya memberikan vonis lima terdakwa dengan penjara enam sampai 10 tahun pada 8 November 2022.
Tiga terdakwa lainnya, Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga sudah mengajukan kasasi. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News