5 Anggota Sindikat Peredaran Obat Keras di Yogyakarta Dibekuk

5 Anggota Sindikat Peredaran Obat Keras di Yogyakarta Dibekuk - GenPI.co JOGJA
Polda DIY menangkap lima orang anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya lintas jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim.)

GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap lima orang anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya lintas jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta.

Wakil Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan sindikat tersebut memakai sarana e-commerce untuk transaksi.

“Kejahatannya sudah terorganisir, dari pengedar sampai pengecer,” katanya, Senin (20/12).

BACA JUGA:  Momen Nataru, Polda DIY Deteksi 3 Lokasi Padat Kendaraan

Dari pengungkapakan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total 173.766 obat keras.

Jumlah tersebut rinciannya yakni 94.766 trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, dan 75.000 butir DMP Nova.

BACA JUGA:  Polda DIY Tak Tutup Arus Lalu Lintas saat Nikah Kaesang dan Erina

Bakti mengungkapkan awal pengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi mengenai pengiriman paket obat keras hingga berujung pada penangkap tersangka berinisial MN.

MN ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman pada 24 November lalu. Petugas juga menyita 4.050 butir trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.

BACA JUGA:  Nikah Kaesang dan Erina, Polda DIY Kerahkan 500 Personel

Dari pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial IA yang membeli obat keras milik MN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya