
GenPI.co Jogja - Bagaimana jam kerja yang berlaku di perusahaan Anda saat ini? Apakah sudah berjalan normal dari pagi sampai sore atau memakai sistem jam kerja fleksibel?
Penerapan jam kerja di perusahaan memang tidak sama, karena menyesuaikan kebutuhan. Untuk beberapa sektor usaha yang harus menerapkan layanan 24 jam, misalnya pada layanan telekomunikasi juga perlu menerapkan aturan baru terkait shift kerja, yaitu dengan menggunakan aplikasi shift kerja.
Dalam sistem shift, fokus perusahaan bukan hanya tentang bagaimana sistem pergeseran jadwal kerja. Perusahaan juga tetap menyediakan pelayanan yang terbaik, tapi juga memperhatikan kesehatan karyawannya. Jadwal shift sengaja dibuat untuk mengoptimalkan produktivitas dan layanan.
BACA JUGA: 4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan
Saat ini, banyak perusahaan yang menggunakan aplikasi shift kerja untuk membuat jadwal kerja shift untuk mempermudah penyusunan jadwal.
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, shift kerja telah diatur pasal 77-85 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang, ada beberapa poin penting tentang shift.
BACA JUGA: Stock Take Persediaan Barang Lebih Praktis dengan Aplikasi Persediaan Barang Jurnal by Mekari
Untuk perusahaan yang menerapkan tiga shift, maka setiap shift maksimum delapan jam per hari, sudah termasuk jam istirahat di antara jam kerja. Jika diakumulasikan, jumlah jam kerja di masing-masing shift tidak melebihi 40 jam setiap minggu.
Bagaimanapun aturan yang diterapkan, yang jelas perusahaan harus mempertimbangkan kesehatan karyawan dan keseimbangan antara kewajiban kerja dan kehidupan personal mereka.
BACA JUGA: Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Shift Kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News