
Adapun pemberian afirmasi ini sesuai dengan Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di daerah.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News