Kemendikbudristek: Pemda Baru Ajukan 35 Persen Formasi PPPK

Kemendikbudristek: Pemda Baru Ajukan 35 Persen Formasi PPPK - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Kemendikbudristek mencatat baru sekitar 35 persen formasi PPPK guru yang diajukan pemerintah daerah ke pusat. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr)

Adapun untuk pelamar prioritas terdiri dari tiga kategori. Pertama, prioritas I merupakan pelamar yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.

Kemudian prioritas II adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu juga memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. (*)

BACA JUGA:  Kemenpan RB: Honorer Kesehatan Prioritas Pertama Seleksi PPPK

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya