Adapun untuk pelamar prioritas terdiri dari tiga kategori. Pertama, prioritas I merupakan pelamar yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.
Kemudian prioritas II adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu juga memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. (*)
BACA JUGA: Kemenpan RB: Honorer Kesehatan Prioritas Pertama Seleksi PPPK
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News